Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lokasi Samsat Keliling di Detabek Hari Ini, Sabtu 4 September 2021

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (4/9/2021), menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Depok, Tangerang, Bekasai (Detabek).

Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, ada  sembilan lokasi Samsat Keliling di wilayah Detabek untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pada hari ini, gerai Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta tidak dijadwalkan beroperasi, berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Berikut lokasi Samsat Keliling pada Sabtu (4/9/2021):

1. Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Adodya Tangerang;

2. Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug

3. Serpong di halaman parkir Kantor Samsat Serpong dan International Trade Center Bumi Serpong Damai (ITC BSD)

4. Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A

5. Kelapa dua di depan Polsek Pakuhaji dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua

6. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi

7. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;

8. Depok di halaman parkir Samsat Depok

9. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere

Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, membawa dokumen yang diperlukan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper