Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menindak 639 pemilik kendaraan roda dua yang berencana melakukan balapan liar, menggunakan knalpot bising serta melawan arus pada hari Sabtu 11 September 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan pihaknya masih menemukan banyak kendaraan roda dua yang tetap berkeliaran pada saat diberlakukan jam malam bebas kendaraan (car free night).
Menurutnya, dari hasil operasi pada car free night tersebut, total ada 639 roda dua yang ditindak oleh Polisi berupa tilang dengan rincian 392 ditilang SIM dan 218 ditilang STNK, sementara 29 motor yang tidak memiliki surat langsung dibawa ke kantor Polisi.
"Total 639 dilakukan penindakan tilang dengan penyitaan SIM 392, penyitaan STNK 218 dan penyitaan kendaraan roda dua 29," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Dia menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan patroli berskala besar untuk menindak para pengendara balapan liar dan kafe serta resto yang beroperasi melewati batas aturan PPKM.
"Malam minggu juga masih banyak cafe dan tempat hiburan yang melanggar aturan," katanya.
Seperti diketahui, pemberlakuan car free night berlaku setiap Jumat malam, Sabtu malam dan Minggu malam sejak pukul 00.00-04.00 WIB. Pemberlakuan itu berada di Jalan Sudirman-Thamrin, SCBD, Kemang, dan Jalan Asia Afrika.
Penerapannya akan diawasi oleh 632 personel. Kendati demikian, kendaraan dalam kondisi darurat seperti ambulans masih diperbolehkan melintas.