Bisnis.com, JAKARTA – Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) membuka vaksinasi Moderna dosis ketiga atau booster untuk para tenaga kesehatan (nakes) di seluruh wilayah.
Pelaksanaan vaksinasi ini terbuka bagi nakes baik yang berada di wilayah Depok maupun di luar wilayah Depok.
Vaksin booster ini berlokasi di Kampus UI Depok, Jawa Barat, tepatnya di Klinik Vaksin, Gedung Entrance RSUI Lantai 1.
Diberitakan sebelumnya bahwa Koalisi Warga LaporCovid-19 telah menerima sebanyak 19 laporan mengenai kesulitan nakes dalam mencari vaksin Covid-19 dosis ketiga. Dengan dibukanya layanan vaksinasi booster oleh RSUI, maka ini dapat mempermudah nakes dalam mendapatkan dosis ketiga vaksin Covid-19.
Untuk mendapatkan dosis ketiga, peserta dapat mendaftarkan diri dengan mengakses laman https://rs.ui.ac.id/umum/vaksin. Sementara untuk jadwal pelaksanaan, RSUI membuka vaksinasi Moderna mulai hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dilansir dari Instagram resmi RSUI, berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan dosis ketiga atau booster di RSUI:
- Peserta merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, optik, atau laboratorium).
- Wajib membawa KTP (berlaku untuk semua wilayah) pada saat vaksinasi.
- Wajib membawa kartu pegawai dan surat pengantar dari tempat kerja.
- Peserta telah divaksinasi dengan jenis Sinovac pada vaksin kedua dan sudah lebih dari 3 bulan yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua.
- Seluruh peserta wajib mendaftarkan diri melalui laman resmi www.rs.ui.ac.id dan pastikan telah mendapatkan bukti pendaftaran.
- Wajib menunjukkan bukti pendaftaran yang akan diverifikasi ulang oleh petugas di lokasi.
- Peserta dalam keadaan sehat dan tidak memiliki gejala Covid-19.
Penyintas dapat divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Jika memiliki penyakit penyerta, peserta dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi dari dokter.
- Menggunakan baju yang longgar di area lengan atas untuk memudahkan penyuntikan.