Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantap! PT KAI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen di Jakarta Jadi Rp45.000

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Seorang petugas memasukkan alat tes cepat (rapid test) antigen ke dalam hidung peserta rapid test antigen./Antara
Seorang petugas memasukkan alat tes cepat (rapid test) antigen ke dalam hidung peserta rapid test antigen./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test Antigen di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen dari Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan.

Mengutip keterangan resmi PT KAI l, Kamis (23/9/2021), tarif baru tersebut berlaku mulai 24 September 2021. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, maka harga rapid test antigen di stasiun untuk area Daop 1 Jakarta juga akan disesuaikan.

"Adapun, stasiun yang memiliki layanan antigen seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang akan mulai menerapkan layanan Antigen dengan tarif 45 ribu mulai besok," ujar pihak PT KAI melalui siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Sesuai dengan SE Kemenhub No. 69/2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selain itu, pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper