Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Tes PCR Belum Diterapkan Secara Menyeluruh di DKI

Tarif baru PCR belum sepenuhnya diterapkan di DKI Jakarta, ada yang sudah menerapkan tarif baru adapula yang menerapkan tarif tersebut.
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes Covid-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021). /Antararnrn
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes Covid-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021). /Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Penetapan harga PCR terbaru untuk wilayah Jawa-Bali belum diterapkan oleh semua tempat penyelenggaraan tes. Khusus di Jakarta, ada yang sudah mengikuti harga baru, tapi juga ada yang masih menggunakan harga lama. 

Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan Bisnis, Kamis (28/10/2021), harga tes PCR di Bumame Farmasi yang berlokasi di daerah Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, belum menyesuaikan harga dengan penetapan terbaru. 

Untuk tes PCR dengan masa tunggu hasil 24 jam masih dikenakan tarif senilai Rp495.000. Adapun, untuk tes PCR dengan masa tunggu hasil 16 jam dikenakan tarif senilai Rp.750.000.

Kendati demikian, ada juga penyedia jasa tes PCR yang sudah mengikuti penetapan harga terbaru. Fast Lab Swab Point di Mall City Walk, Jalan KH. Mas Mansyur menetapkan harga tes PCR Rp275.000. 

Bahkan, masa tunggu hasil tidak lebih dari 24 jam. Fast Lab Swab Point di Mall City Walk hanya memerlukan waktu 6 jam untuk memberikan hasil tes PCR. Adapun, pemerintah menetapkan batas agar hasil dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Rabu (27/10/2021) menetapkan harga PCR turun menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar pulau itu. 

Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP. Evaluasi yang dilakukan adalah melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi. 

“Kami sepakati bahwa diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya. 

Dengan demikian, Abdul meminta semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam. 

Selain itu pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/ kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper