Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan motor dan mobil wajib uji emisi pada 13 November 2021.
Apa itu uji emisi dan mengapa harus dilakukan?
Dikutip melalui laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (3/11/2021), uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Adapun, kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.
Uji Emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan uji emisi mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.
Selain itu, baku mutu emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada peraturan daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.