Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 Se-Indonesia saat Nataru, Ini Tanggapan Pemprov DKI

Dalam penerapan PPKM level 3 saat Nataru akan dilakukan penyesuaian sejumlah tempat wisata yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang akan menerapkan kembali PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan menghormati keputusan pemerintah pusat meskipun Jakarta sudah memasuki PPKM Level 1 dalam beberapa pekan terakhir.

"Pada prinsipnya, kami siap mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat PPKM ke level 3 dalam waktu 7 - 8 hari agar pada akhir dan awal tahun tidak ada kenaikan," kata Riza di Balai Kota, Kamis (18/11/2021) malam.

Dalam penerapan PPKM level 3 tersebut, kata Riza, Pemprov DKI akan melakukan penyesuaian sejumlah tempat wisata yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah pencegahan gelombang baru Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru dengan menetapkan PPKM Level 3 di Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Saat PPKM Level 3 diberlakukan, maka masyarakat dilakukan melakukan aktivitas di tempat umum, berkerumunan, pesta kembang api, dan juga tidak boleh pulang  kampung.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).

Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper