Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Buruh di Balai Kota Jakarta, Berikut Tuntutannya

Buruh akan menggelar demo di Balai Kota Jakarta untuk menuntut pencabutan SK UMP 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diperiksa polisi dalam kaus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet/Antara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diperiksa polisi dalam kaus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021). Demo bertujuan untuk mendesak pencabutan surat keputusan penetapan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan optimistis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menangguhkan penetapan kenaikan UMP di Ibu Kota.

konfederasi sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Anies terkait hal tersebut, dan akan menyerahkan legal opinion kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami berkeyakinan Gubernur Anies akan menangguhkan penetapan UMP. Anies akan mempertimbangkan hal itu. Kami membuat legal opinion dan akan diserahkan hari ini," ujar Said ketika dihubungi, Senin (29/11/2021).

Dalam PP No. 36/2021 tentang pengupahan, jelas Iqbal, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis.

Sementara itu, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Kerja) inkonstitusional bersyarat, setiap kebijakan strategis wajib ditangguhkan.

Penangguhan dilakukan dalam waktu maksimal 2 tahun sembari dilakukan perbaikan terhadap syarat formil. Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka beleid tersebut akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso, meminta Anies merevisi SK tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Tuntutan itu, lanjut dia, merupakan respons dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan begitu, UU Cipta Kerja tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper