Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Anies Salahkan Kebijakan Pusat?

Anies menyebutkan bahwa formula dalam PP No.36/2021 menjadi penyebab upah buruh di DKI hanya naik 0,85 persen atau senilai Rp38.000.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 29 November 2021  |  15:51 WIB
UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Anies Salahkan Kebijakan Pusat?
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui pengunjuk rasa yang melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).

"Kami melihat formula dalam PP No.36/2021 maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan 0,85 persen atau senilai Rp38.000. Kami menilai angka ini amat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Anies.

Dia menambahkan surat yang dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada pekan lalu tersebut sedang dalam proses pembahasan. Dia berharap para buruh dan pengusaha merasakan keadilan perihal upah tersebut.

Sebelum menemui massa secara langsung, Anies bertemu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Winarso yang memimpin aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi UMP di Balai Kota Jakarta.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) DKI Jakarta Andriyansyah dilakukan secara tertutup.

Anies menerima Winarso setelah ratusan massa buruh melancarkan aksi demonstrasi memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022  menjadi Rp4.452.935 atau 0,85 persen.

Ratusan pengunjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memulai aksinya sekitar pukul 10.30 WIB dengan tuntutan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 7 hingga 10 persen.

Orator massa mengatakan akan merengsek masuk ke dalam Balai Kota jika tidak mendapatkan respons.

Tuntutan dilatarbelakangi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Kerja) inkonstitusional bersyarat dinilai membatalkan PP No. 36/2021 tentang pengupahan.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menangguhkan penetapan kenaikan upah minimum (UMP) pekerja di Ibu Kota.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan konfederasi sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Anies terkait dengan hal tersebut serta akan menyerahkan legal opinion kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami berkeyakinan Gubernur Anies akan menangguhkan penetapan UMP. Anies akan mempertimbangkan hal itu. Kami membuat legal opinion dan akan diserahkan hari ini," ujar Said ketika dihubungi, Senin (29/11/2021).

Dalam PP No. 36/2021 tentang pengupahan, jelas Iqbal, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis.

Sementara itu, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Kerja) inkonstitusional bersyarat, setiap kebijakan strategis wajib ditangguhkan.

Penangguhan dilakukan dalam waktu maksimal 2 tahun sembari dilakukan perbaikan terhadap syarat formil. Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka beleid tersebut akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ump Anies Baswedan
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top