Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Anies Surati Menaker Ida Minta Tinjau Ulang Formula UMP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menaker Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 29 November 2021  |  12:35 WIB
Anies Surati Menaker Ida Minta Tinjau Ulang Formula UMP
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula upah minimum provinsi (UMP) yang diatur dalam PP 36/2021 tentang pengupahan.

Dalam suratnya, Anies menjelaskan dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan. Sebagian sektor, tulisnya, masih mengalami peningkatan.

"Misalnya, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan jasa kegiatan sosial,” tulis Anies dalam surat yang diperoleh Bisnis, Senin (29/11/2021).

Sementara, belum ada formula penetapan UMP yang baru, sambungnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.

Hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakan serta merevisi Kepgub No. 1395/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Berdasarkan formula PP No. 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Anies menilai kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ump Anies Baswedan
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top