Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal UMP, Wagub DKI Yakin Surat Anies Direspons Kemenaker

Wakil Gubernur DKI meyakini Kemenaker bakal mempelajari serta merespons dengan baik baik surat Anies Baswedan perihal UMP.
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan demonstrasi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan demonstrasi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mempelajari serta merespons dengan baik baik surat Gubernur DKI Anies Baswedan perihal UMP beberapa waktu lalu.

"Kami masih menunggu, kami yakin Kemenaker akan mempelajari dan merespons dengan baik surat tersebut," ujar Riza di Balai Kota pada Rabu (1/12/2021).

Dalam surat bernomor 533/-085.15 tersebut, Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.

Berdasarkan formula PP No. 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Menurutnya, kenaikan tersebut dapat dikatakan lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.

Anies menilai, kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.

Dalam suratnya, Anies menjelaskan dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan. Sebagian sektor, tulisnya, masih mengalami peningkatan.

Sementara, belum ada formula penetapan UMP yang baru, sambungnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper