Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mempelajari serta merespons dengan baik baik surat Gubernur DKI Anies Baswedan perihal UMP beberapa waktu lalu.
"Kami masih menunggu, kami yakin Kemenaker akan mempelajari dan merespons dengan baik surat tersebut," ujar Riza di Balai Kota pada Rabu (1/12/2021).
Dalam surat bernomor 533/-085.15 tersebut, Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.
Berdasarkan formula PP No. 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Menurutnya, kenaikan tersebut dapat dikatakan lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.
Anies menilai, kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.
Baca Juga
Dalam suratnya, Anies menjelaskan dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan. Sebagian sektor, tulisnya, masih mengalami peningkatan.
Sementara, belum ada formula penetapan UMP yang baru, sambungnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.