Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (4/12/2021) memberlakukan kebijakan nomor kendaraan ganjil genap untuk kendaraan roda doa dan roda empat di lokasi wisata di Jakarta.
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, pemberlakukan ganjil genap pada akhir pekan ini di tiga lokasi yakni: Taman Mini Indonesia Indah, Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Kebijakan ganjil genap di loksi wisata berlaku mulai pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB pada Jumat, Sabtu dan Minggu khusus di lokasi wisata.
Selama PPKM Level 2 di Jakarta, aturan ganjil genap tetap diberlakukan. Ganjil genap Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan operasional kendaraan bermotor di jalan raya berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi setiap kendaraan. Selain di Jakarta, ganjil genap juga berlaku di berbagai di daerah seperti Bandung, Depok, Puncak.
Baca Juga
Pemberlakuan Kebijakan GAGE pada 3 kawasan wisata di DKI Jakarta baik untuk kendaraan R2 dan R4. Pada hari ini Sabtu berlaku nomor Genap mulai pukul 12.00 s/ d 18.00 WIB. pic.twitter.com/jF9PC7zEB2
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 4, 2021