Bisnis.com, JAKARTA - PT Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional dari pukul 05:00 WIB - 24.00 WIB menjadi 05:00 WIB – 22:30 WIB. Langkah diambil sehubungan dengan penerapan PPKM level 2 di Jakarta.
"Sehubungan dengan secara resmi ditetapkannya PPKM di Ibu Kota DKI Jakarta menjadi Level 2 oleh pemerintah, jam operasional Transjakarta kembali disesuaikan," tulis Transjakarta dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Senin (6/12/2021).
Penyesuaian waktu layanan mulai berlaku hari ini, Senin (6/12/2021). Namun, seluruh masyarakat tetap difasilitasi Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga
Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari Kepgub DKI Jakarta No. 1421/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, kebijakan juga mengacu kepada SK Kadishub DKI Jakarta No. 485/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2.
Terkait dengan pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu, tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada Masyarakat dan Transjakarta tetap beroperasi normal.