Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI Nomor 1473/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Khusus pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66/2021.
Selama periode PPKM level 1 itu, bioskop bisa buka atau beroperasi dengan syarat berikut yang dikutip dari Kepgub DKI 1473/2021 pada Jumat (17/12/2021).
1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung.
b.Kapasitas 75 persen dan hanya pengunjung berstatus hijau di Peduli Lindungi yang boleh masuk
c. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
Baca Juga
d. Restoran. rumah makan dan kafe di dalam bioskop bisa beroperasi dan diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini berusaha membendung penyebaran Virus Corona varian Omicron, karena pada Rabu (15/12/2021), kasus pertama Omicron terdeteksi di RSDC Wisma Atlet Kemayoran.
Terkait dengan itu, pemerintah melakukan kebijakan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk, melakukan karantina 10 hingga 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional, vaksinasi.