Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Poin Gugatan Apindo untuk Anies soal UMP DKI 2022

Apindo menggugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Ada lima hal yang digugat para pengusaha soal kenaikan UMP DKI 2022.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghormati gugatan hukum yang diambil oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Ada lima hal yang digugat para pengusaha soal kenaikan UMP DKI 2022.

"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait dengan UMP (upah minimum provinsi) yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Riza menjelaskan gugatan dari Apindo, PT Century Tekstile Industry Tbk. (CNTX), dan PT Edico Utama merupakan bagian dari salah satu fungsi demokrasi di Indonesia.

Dia mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,11 persen berdasarkan banyak pertimbangan.

"Negara ini negara demokrasi. Biasa ya. Ada satu kebijakan yang tidak mungkin memuaskan semua pihak," sambungnya.

Dia menambahkan, keputusan Pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan persentase UMP bertujuan untuk memenuhi kepentingan seluruh stakholders, baik buruh, pengusaha, maupun masyarakat banyak.

Saat dipantau ke situs resmi PTUN Jakarta, diketahui status perkara saat ini masih dalam proses pemeriksaan persiapan.

Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan untuk:

• Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

• Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

• Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

• Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

• Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper