Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Melonjak, Polda Metro Jaya Tutup Arus Lalu Lintas di 4 Lokasi Berikut

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta, membuat Polda Metro Jaya melakukan pembatasan sementara arus lalu lintas di empat lokasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta, membuat Polda Metro Jaya melakukan pembatasan sementara arus lalu lintas di empat lokasi.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (7/2/2022), pembatasan mobilitas itu bertujuan untuk mengantisipasi kenaikan angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Adapun, pembatasan arus lalu lintas diberlakukan mulai 5 Februari 2022 pukul 24.00 hingga 04.00 WIB.

Pembatasan dilakukan di lokasi berikut:

1. Jalan Sudirman-Thamrin

2. Kawasan SCBD

3. Jalan Gunawarman-Senopati, Jalan Suryo

4. Jalan Kemang Raya

"Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, aturan penutupan kawasan tersebut untuk kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan petugas, ambulans, dan penghuni diperbolehkan memasuki wilayah itu.

Terkait penutupan sementara arus lalu lintas itu, Pemprov DKI Jakarta mendukung kebijakan Polda Metro Jaya tersebut.

"Semua itu memang ke depan akan ada upaya apakah pembatasan nanti di jalan, pembatasan jam malam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI baru melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat dan jam operasional yang diatur dalam Keputusan Gubernur menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Riza menuturkan, Pemprov DKI Jakarta berencana meningkatkan pembatasan sesuai dengan fakta, data dan ketentuan.

Meski begitu, pihaknya akan terus mengevaluasi dari setiap kebijakan termasuk pembatasan di jalan yang merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.

"Semuanya kami lakukan pengawasan, dan evaluasi. Semua kebijakan tidak diambil sepihak oleh kami. Kami kerja sama dengan Forkompinda, pemerintah pusat, swasta dan masyarakat," ucapnya.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19, pada Minggu (6/2/2022), kasus Covid-19 di Jakarta 15.825, meninggal 32 orang, sembuh 7.700, dan kasus aktif bertambah 7.412 orang menjadi 67.219. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper