Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Aturan Jakarta PPKM Level 3, Polisi Segel Second Floor Bar and Club

Polda Metro Jaya menyegel "Second Floor Bar and Club" di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui batasan jam operasional PPKM.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kiri) menyegel Apollo Bar and Lounge yang kedapatan melanggar jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Minggu dini hari (6/2)./Antara
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kiri) menyegel Apollo Bar and Lounge yang kedapatan melanggar jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Minggu dini hari (6/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel "Second Floor Bar and Club" di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Selasa (8/2/2022) dini hari.

"Petugas melakukan pengecekan pada pukul 00.20 WIB, menemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional, karena batas waktu operasional hingga pukul 24.00 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dalam inspeksi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan tes urine secara random kepada 13 karyawan dan pengunjung bar dengan hasil seluruhnya negatif.

Petugas kemudian meminta seluruh pengunjung meninggalkan bar dan menyegel tempat hiburan malam tersebut dengan memasang garis polisi.

 "Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi," kata Mukti.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mendatangi beberapa lokasi tempat hiburan malam lainnya, yakni "Venue Bar & Lounge" dan "Nu China Bar & Lounge" di Kemang Jakarta Selatan, tapi  sudah tutup sesuai dengan batasan jam operasional dan tidak ditemukan pelanggaran.

Patroli penegakan protokol kesehatan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, tapi tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper