Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Aksi tersebut dilakukan untuk merespons kebijakan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat berusia 56 tahun.
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut, ratusan personel dari kepolisian diterjunkan di lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat konsentrasi massa.
“Untuk jumlah personel yang kami siapkan itu ada kurang lebih sekitar 800 personil yang kami bagi di dua lokasi, yakni di lokasi di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kapolres Metro Jaksel Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Personel yang diterjunkan itu terdiri dari satuan setingkat kompi didukung perlengkapan standar pengamanan unjuk rasa.
Baca Juga
"Kami dibantu juga teman-teman dari Brimob sebagai pintu atau garda terakhir, tentunya mereka juga sudah disiapkan dengan water cannon dan sebagainya,” tambahnya.
Sebagai informasi, demo buruh kali ini untuk menolak aturan baru mengenai cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Demo yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu menyuarakan dua tuntuatan yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.