Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat tempat usaha kafe dan warung makan di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (26/2/2022) malam.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tiga dari tempat usaha yang disanksi karena melanggar prokes berada di Jalan Boulevard Palem Pasar Rakyat, Cengkareng Timur, Cengkareng. Sementara satu tempat usaha lainnya berada di Jalan Peta Barat, Kalideres.
"Sanksi tertulis kita berikan kepada empat tempat usaha karena melanggar prokes. Antara lain tidak menjaga jarak, tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengecek suhu tubuh dan barcode PeduliLindungi," kata Tamo dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, Minggu (27/2/2022).
Tamo melanjutkan, selain tempat usaha, Satpol PP juga menindak empat warga yang tidak mengenakan masker dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Para pelanggar tersebut disanksi kerja sosial membersihkan sampah di Jalan Tanjung Duren Barat IV.
"Kegiatan berlangsung aman dan kondusif," ujarnya.
Untuk diketahui, DKI Jakarta saat ini masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. PPKM Level 3 di DKI Jakarta telah diberlakukan sejak 15-21 Februari 2022, kemudian diperpanjang lagi pada 22-28 Februari 2022.