Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 3: Sidak Pelanggar Prokes, Tempat Usaha Paling Bandel

Satpol PP DKI Jakarta menindak sebanyak 8.447 warga Ibu Kota yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak mengenakan masker selama sepekan terakhir.
Petugas Satpol PP Badung melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan saat sidak di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (8/2/2022). Sidak dan pengawasan protokol kesehatan terus dilakukan di berbagai wilayah Bali seperti di kawasan pariwisata dan area publik lainnya seiring dengan naiknya level PPKM di Bali menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. ANTARA FOTO
Petugas Satpol PP Badung melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan saat sidak di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (8/2/2022). Sidak dan pengawasan protokol kesehatan terus dilakukan di berbagai wilayah Bali seperti di kawasan pariwisata dan area publik lainnya seiring dengan naiknya level PPKM di Bali menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak sebanyak 8.447 warga Ibu Kota yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak mengenakan masker selama sepekan terakhir.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sebanyak 70 warga dari total yang ditindak tersebut dikenakan sanksi denda, sedangkan 8.377 orang lainnya dihukum dengan sanksi menjalankan kerja sosial.

"Ada yang dikenakan sanksi denda, ada yang dikenakan sanksi kerja sosial. [Warga] yang dikenakan sanksi kerja sosial ada 8.377, dan yang didenda 70 orang," kata Arifin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Sementara, dari pengawasan yang dilakukan di berbagai tempat usaha seperti restoran dan sebagainya, dilakukan beberapa penindakan terhadap sekitar 120-an tempat, baik melalui pembubaran kegiatan maupun teguran tertulis.

Selain itu, ada tempat usaha yang dikenakan penutupan sementara 1x24 jam, 3x24 jam, dan 7x24 jam, serta dikenakan denda administrasi. Namun, Arifin tidak memberikan keterangan lebih spesifik terkait dengan penindakan tersebut.

"Semua pengenaan sanksi sudah diatur didalam peraturan daerah maupun pergub yang mengatur tentang penanganan Covid-19 di Jakarta," lanjutnya.

Arifin mengungkapkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh tempat usaha dengan jenis pelanggaran melampaui jam operasional. Termasuk tempat usaha yang beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper