Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak sebanyak 8.447 warga Ibu Kota yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak mengenakan masker selama sepekan terakhir.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sebanyak 70 warga dari total yang ditindak tersebut dikenakan sanksi denda, sedangkan 8.377 orang lainnya dihukum dengan sanksi menjalankan kerja sosial.
"Ada yang dikenakan sanksi denda, ada yang dikenakan sanksi kerja sosial. [Warga] yang dikenakan sanksi kerja sosial ada 8.377, dan yang didenda 70 orang," kata Arifin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Sementara, dari pengawasan yang dilakukan di berbagai tempat usaha seperti restoran dan sebagainya, dilakukan beberapa penindakan terhadap sekitar 120-an tempat, baik melalui pembubaran kegiatan maupun teguran tertulis.
Selain itu, ada tempat usaha yang dikenakan penutupan sementara 1x24 jam, 3x24 jam, dan 7x24 jam, serta dikenakan denda administrasi. Namun, Arifin tidak memberikan keterangan lebih spesifik terkait dengan penindakan tersebut.
"Semua pengenaan sanksi sudah diatur didalam peraturan daerah maupun pergub yang mengatur tentang penanganan Covid-19 di Jakarta," lanjutnya.
Baca Juga
Arifin mengungkapkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh tempat usaha dengan jenis pelanggaran melampaui jam operasional. Termasuk tempat usaha yang beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.