Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 2, PTM 100 Persen Tunggu Kebijakan Kemendikbudristek

Jakarta berstatus PPKM Level 2, dan kebijakan PTM 100 persen masih menunggu keputusan dari Kemendikbud-Ristek
Sejumlah murid mengukur suhu tubuhnya sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021). Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di 1.509 sekolah pada Senin (27/9), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa PPKM. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Sejumlah murid mengukur suhu tubuhnya sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021). Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di 1.509 sekolah pada Senin (27/9), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa PPKM. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang saat ini masih 50 persen menyusul turunnya PPKM di Jakarta menjadi level 2.

"Dengan status PPKM level dua seharusnya bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen, namun kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, jadi tunggu dulu. Saat ini kami masih memberlakukan PTM 50 persen," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (7/3/2022).

Termasuk, lanjut Riza, jumlah sekolah yang akan dibuka mengingat saat ini di Jakarta ada 10.429 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.

Selama pelaksanaan PTM terbatas 50 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Riza mengakui ada kasus yang muncul akan tetapi tidak terlalu luar biasa.

"Memang ada kasus, tapi cukup baik penurunannya jadi gak ada kasus yang luar biasa, mudah-mudahan ke depan bisa ditingkatkan lagi PTM. Tapi kami masih menunggu, dan masih terus dirapatkan oleh Disdik DKI Jakarta," ucapnya.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan menurunkan level PPKM di banyak wilayah Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, menyusul kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," kata Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin.

Luhut menuturkan, rincian wilayah yang turun level itu akan dijabarkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbit Senin ini.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menjelaskan kondisi penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali.

Bahkan, tingkat rawat inap di seluruh provinsi di Jawa dan Bali juga telah menurun, terkecuali DI Yogyakarta.

Dengan berlakunya PPKM level 2 di Jabodetabek maka DKI Jakarta bisa menjalankan PTM terbatas 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Meski demikian, pemerintah daerah memiliki diskresi dalam menerapkan PTM pada masa PPKM level 2 untuk menggantinya dengan PTM 50 persen jika dirasakan perlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper