Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim daerah yang dipimpinnya masuk kategori zona hijau dalam program pencegahan korupsi untuk seluruh area intervensi.
Penetapan zona hijau ini disebut Anies bersumber dari penilaian langsung yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tahun 2021.
Menurut keterangan Anies, skor yang diberikan KPK untuk DKI Jakarta pada 2021 mencapai 90,01 persen. Nilai ini meningkat relatif pesat dibandingkan skor 76 persen yang diberikan KPK pada penilaian setahun sebelumnya.
"Jakarta kini berada dalam zona hijau, atau zona tertinggi pelaksanaan program pencegahan korupsi untuk seluruh area intervensi," tulis Anies lewat unggahan di media sosial, Kamis (31/3/2022).
Pada hari yang sama, Pemprov DKI Jakarta meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal tata kelola BUMD. MoU ini meliputi kerja sama di bidang hukum, dalam rangka membenahi tata kelola 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di ibu kota.
Anies meyakini kerja sama tersebut akan membuat posisi DKI sebagai zona hijau pencegahan korupsi semakin kuat.
Baca Juga
"Kami juga mengapresiasi peran dari Kejaksaan Tinggi DKI terkait beberapa hal, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik."
Hal-hal yang dimaksud Anies di antaranya adalah pemberian legal opinion, hingga pendampingan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi penyalahgunaan.
Anies juga mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI atas bantuan terhadap upaya penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga, serta pendampingan dan monitoring pelaksanaan program pencegahan pandemi seperti bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.