Bisnis.com, JAKARTA -- Memasuki bulan Ramadan, jumlah orang yang melakukan aktivitas ibadah lebih banyak dibandingkan dengan waktu-waktu lainnya. Terutama dengan adanya salat tarawih.
Berhubung dengan masih berlakunya aturan PPKM di Ibu Kota, yang saat ini masih menerapkan PPKM level 2, tempat-tempat ibadah seperti masjid dan musala masih dikenakan pembatasan kapasitas.
Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Inmendagri No. 20/2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan, 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengacu kepada beleid tersebut, tempat ibadah, khususnya untuk agama Islam seperti masjid dan musala, tetap dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2," tulis beleid tersebut seperti dikutip pada Selasa (5/4/2022).
Ketentuannya, pelaksanaan ibadah di masjid dan musala maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga
"Pelaksanaan ibadah di masjid dan musala maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama."