Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulan Ramadan, Kapasitas Masjid dan Musala Dibatasi Maksimal 75 Persen

Tempat-tempat ibadah seperti masjid dan musala masih dikenakan pembatasan kapasitas.
Sejumlah umat muslim menjalankan ibadah salat Tarawih./Antara
Sejumlah umat muslim menjalankan ibadah salat Tarawih./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Memasuki bulan Ramadan, jumlah orang yang melakukan aktivitas ibadah lebih banyak dibandingkan dengan waktu-waktu lainnya. Terutama dengan adanya salat tarawih.

Berhubung dengan masih berlakunya aturan PPKM di Ibu Kota, yang saat ini masih menerapkan PPKM level 2, tempat-tempat ibadah seperti masjid dan musala masih dikenakan pembatasan kapasitas.

Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Inmendagri No. 20/2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan, 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengacu kepada beleid tersebut, tempat ibadah, khususnya untuk agama Islam seperti masjid dan musala, tetap dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2," tulis beleid tersebut seperti dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Ketentuannya, pelaksanaan ibadah di masjid dan musala maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

"Pelaksanaan ibadah di masjid dan musala maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper