Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah pusat akhirnya mengizinkan masyarakat menyelenggarakan halal bihalal saat Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Kendati demikian, ketentuannya berbeda tergantung level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu wilayah.
Bagaimana ketentuan halal bihalal di DKI Jakarta?
Sesuai dengan SE Mendagri No. 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idulfitri 1443 H/2022, wilayah DKI Jakarta diizinkan mengadakan acara tersebut dengan kapasitas terbatas.
"Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir dalam acara halal bihalal ada 75 persen untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 2," bunyi beleid tersebut seperti dikutip, Minggu (24/4/2022).
Ketentuan lainnya, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak boleh ada makanan/minuman disajikan secara prasmanan.
Sebab, pemerintah menilai acara makan ramai-ramai yang membuat peserta membuka masker yang menyebabkan rawannya penularan Covid-19 harus dihindari.
Lebih lanjut, pemerintah meminta masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak."