Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI (Dishub DKI) memastikan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2022 pada 29 April sampai 8 Mei 2022. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Tidak diberlakukan [ganjil genap] jadi mulai tanggal 29 April itu kan Libur Nasional itu cuti bersama dan seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
Syafrin melanjutkan ganjil-genap di Jakarta akan diterapkan kembali pada 9 Mei. Terlebih orang-orang sudah masuk kerja di tanggal tersebut.
"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 Mei kan sudah masuk kerja ya," ujarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan penerapan ganjil-genap (gage) berlaku di 13 ruas jalan selama masa PPKM Level 2 Jakarta.
Pemerintah diketahui kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022 mendatang. Namun skema ganjil genap tampaknya tidak diberlakukan saat libur Lebaran nanti.
Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan skema ganjil-genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari