Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan skema Ganjil Genap (gage) di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran dan cuti bersama 2022 pada 29 April sampai 6 Mei mendatang.
Informasi terkait Ganjil Genap selama libur lebaran ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Gage (ganji-genap) Jakarta tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan penerapan ganjil-genap (gage) berlaku di 13 ruas jalan selama masa PPKM Level 2 Jakarta. Pemerintah diketahui kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022 mendatang.
Penerapan ganjil-genap Jakarta, terbagi menjadi dua sesi setiap pada Senin-Jumat. Pertama pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian sesi kedua pada sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sementara itu, ganjil-genap tidak berlaku selama tanggal merah dan akhir pekan.
Berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan skema ganjil-genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari