Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi DKI Jakarta, Minggu (26/6/2022).
Dilansir dari Antara, syarat perpanjangan SIM antara lain KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Pemilik kendaraan juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta Hari ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun, biaya perpajangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini, Minggu (26/6/2022) yang dikuti dari akun Twitter @TMCPoldaMetro.
1. Jakarta Timur
Jalan Raden Inten, depan McD Duren Sawit.
2. Jakarta Barat
Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Layanan ini dibuka sejak pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.