Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Anies Perintahkan 12 Outlet Holywings Ditutup

Benny Agus Chandra mengungkapkan pencabutan izin 12 outlet Holywings berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bar dan restoran Holywings di Pantai Indah Kapuk (OIK) Jakarta utara yang ditutup Pemrov DJKI Jakarta berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @ajp_799
Bar dan restoran Holywings di Pantai Indah Kapuk (OIK) Jakarta utara yang ditutup Pemrov DJKI Jakarta berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @ajp_799

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengungkapkan pencabutan izin 12 outlet Holywings berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran di 12 outlet  Holywings tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut, bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 tersebut merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Adapun, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” katanya.

Berikut daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 

1. Holywings Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK)

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatot Subroto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper