Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Sebut Transportasi Sumbang 47 Persen Emisi Gas Rumah Kaca di Jakarta

Anies Baswedan menyebut transportasi menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota, sehingga dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut transportasi menyumbang 47 persen emisi gas rumah kaca (GRK) di Ibu Kota, sehingga dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.

"Pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim," kata Anies dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

Menurut dia, pembatasan kendaraan juga menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik.

Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuat rancangan peraturan daerah soal Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Dua rancangan perda itu disodorkan kepada legislatif untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah, bersama dengan rancangan perda lain yakni soal pengelolaan keuangan daerah.

Anies menjelaskan, dua rancangan perda soal transportasi itu diharapkan akan menjadi panduan dalam melanjutkan pembangunan sektor transportasi di DKI.

"Menciptakan transportasi yang inklusif dalam rangka pembangunan kota berketahanan iklim," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota sebagai salah satu upaya pembatasan kendaraan.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang uji cobanya dilakukan 4-10 Juli 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper