Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Pemprov DKI Mencegah Pelecehan Seksual di Angkot

Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di angkot.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo./Youtube
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengungkap, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di angkot.

Menurutnya, Pemprov DKI telah mengoptimalkan Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) dan menambah ketersediaannya, sehingga menjangkau layanan angkot.

Pemprov DKI juga mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.

"Menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan perempuan dan anak," kata Syafrin dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/7/2022).

Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga akan menyempurnakan standard operating procedure (SOP) terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan.

"Dengan mengutamakan perlindungan korban. Kemudian memastikan seluruh pengemudi/staff station/petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan," ungkapnya.

Syafrin juga menyebut, bahwa Pemprov DKI akan mengkaji ide terkait angkot atau mikrotrans khusus perempuan.

"Pemanfaat teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistim tiketing berbasis face recognition juga akan dikaji lebih lanjut," pungkas Syafrin.

Dishub  DKI Jakarta sebelumnya membatalkan wacana penerapan pemisahan penumpang wanita dan laki-laki di angkot.

Kebijakan tersebut belum bisa dilaksanakan. Padahal sebelumnya pemisahan penumpang wanita dan laki-laki di dalam angkot diterapkan guna mencegah pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

"Mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat terhadap pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot, saat ini belum dapat dilaksanakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper