Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan penerapan pemisahan penumpang wanita dan pira di angkutan kota (angkot).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo kebijakan tersebut belum bisa dilaksanakan.
"Mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat terhadap pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot, saat ini belum dapat dilaksanakan," Syafrin Liputo dalam keterangan, Rabu (13/7/2022).
Padahal, sebelumnya pemisahan penumpang wanita dan pria di dalam angkot guna mencegah pelecehan seksual.
Syafrin menegaskan pihaknya terus melakukan mitigasi serta upaya-upaya atau regulasi meminimalisir atau meniadakan tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di angkot dan transportasi publik.
"Saat ini dalam menangani serta mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah DKI Jakarta telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di Moda Transportasi yang didalamnya dilengkapi dengan nomor aduan 112 dan Petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait," kata Syafrin.
Baca Juga
Lebih lanjut, fasilitas tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT. Direncanakan ke depan POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan Angkot.
Selain itu, pengemudi yang tergabung dalam Program Jaklingko juga sudah mendapat pendidikan dan pelatihan penanganan/cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat.
Pemasangan CCTV di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga tengah dilakukan. Hal tersebut berguna untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut.
"Bahkan, melalui Jaklingko, sistem ticketing terintegrasi akan melakukan penerapan konsep face recognition yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak," papar Syafrin.