Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Pastikan Seluruh Pengemudi Ojol di Jakarta Kantongi STRP

STRP bagi seluruh pengemudi Ojol itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie S Latuheru dan Dandim 0503 JB Kolonel Infanteri Dadang Ismail Marzuki melepas komunitas ojek online yang bergabung dalam Satgas Pencegahan Covid-19 di Mako Polres Metro Jakarta Barat, Rabu. (23/9/2020)./Antara
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie S Latuheru dan Dandim 0503 JB Kolonel Infanteri Dadang Ismail Marzuki melepas komunitas ojek online yang bergabung dalam Satgas Pencegahan Covid-19 di Mako Polres Metro Jakarta Barat, Rabu. (23/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan seluruh pengemudi ojek online atau Ojol sudah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Ibu Kota.

Syafrin menuturkan STRP bagi seluruh pengemudi Ojol itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbitkan oleh dinas tersebut,” kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Pengemudi Ojol itu, Syafrin memerinci, berasal dari perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim dan Shopee.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Kadishub No. 282/2021 yang berisi bahwa pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya pengemudi ojek online (ojol) yang kebingungan memenuhi persyaratan dokumen tersebut.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengatakan saat ini baru beberapa saja mitra pengemudi yang memiliki STRP tersebut. 

"Persyaratan pengurusan STRP bagi ojol maupun taksi online, salah satunya adalah surat pengantar dari tempat dia bekerja. Nah ojol maupun taksi online apakah harus minta pengantar ke aplikator sedangkan kantor aplikator pun saat ini tutup," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (13/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper