Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Khusus Jakarta meminta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengelola sampahnya secara sendiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menuturkan bahwa Jakarta memiliki regulasi Pergub No 2 tahun 2021 yang mengharuskan kawasan tempat usaha mengolah sampahnya sendiri.
Adapun peraturan tersebut sejalan dengan Perda, yakni Perda 3 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa semua sampah kawasan dan dari perusahaan wajib mengolah sampahnya sendiri.
Asep kemudian mengatakan bahwa kawasan PIK juga sebenarnya mampu untuk mengelola sampahnya sendiri.
"PIK kan benar-benar penghuninya middle up kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri," jelasnya di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Asep juga menegaskan bahwa Perda tersebut mencantumkan sanksi bagi perusahaan atau pihak swasta yang tidak mengelola sampah secara mandiri.
Baca Juga
Selama ini, pengelolaan sampah PIK dilakukan oleh pihak swasta yang kemudian membuangnya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Sebenarnya ada memang di Perda ada sanksinya akan tetapi memang penerapan, karena selama ini mereka bekerja sama dengan swasta, swastanya buang ke Bantargebang nah sekarang regulasi itu dimungkinkan.
Tetapi, akhirnya membebani Bantargebang yang kondisinya sangat penuh," ujarnya.
Lebih lanjut, dia berharap PIK segera membangun fasilitas pengelolaan sampah sendiri guna mengurangi beban Bantargebang.
"Arahan Pak Menteri juga tegas, sampah di PIK jangan dibuang ke Bantargebang, harus diolah di lokasi," tegasnya.