Bisnis.com, JAKARTA-- Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera melakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP Jakarta yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.845.
"Hari ini kita memberanikan diri menuntun untuk menyegerakan Gubernur [DKI Jakarta] Banding di PTUN," kata seorang orator.
Mereka mengatakan bahwa kenaikan UMP 5,1 persen tidak membuat para buruh dapat membeli kendaraan ataupun rumah mewah. Namun kenaikan upah tersebut hanya untuk bertahan hidup.
"Kami hanya ingin bertahan hidup, ketika ingin bertahan hidup, Apindo bicara hanya untuk beban moral saja. Moral mematahkan UMP 5,1 persen, itu yang kamu gagalkan. Akhirnya hari ini Serikat Pekerja mendukung Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan banding di PTUN," papar orator.
Baca Juga
Mereka pun berharap keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk menaikkan UMP setelah dua tahun pandemi tidak berubah.
"Semoga perjuangan ini tetap berpihak pada kami semua. Tetap dukung untuk kemajuan buruh Indonesia," kata orator.
UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp4.416.186. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp35 ribu pada 19 November 2021.
Namun, Anies kembali merevisi kebijakannya tersebut pada Desember 2021. Dia menaikkan UMP Jakarta tahun ini sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan Apindo Jakarta Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 5,1 persen tahun ini.
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).
PTUN mewajibkan Pemprov DKI untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.