Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 5,1 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih mengevaluasi terkait banding ke PTUN.
"Kita banding atau tidak kita terus rapat dan mengevaluasi kan masih tanggal 29 kita akan evaluasi dengan pihak terkait," kata Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Balaikota DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI.
"Kami meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp4.573.845," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (19/7/2022).
PTUN Jakarta diketahui mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terkait UMP DKI Jakarta 5,1 persen tahun ini pada 12 Juli silam. Dalam keputusan tersebut UMP Jakarta 2022 yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.845.
Baca Juga
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).
PTUN mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.