Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding

Pemprov DKI mempertimbangkan untuk mengajukan banding usai kebijakan UMP DKI 2022 dibatalkan PTUN Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.

Putusan PTUN tersebut membuat UMP DKI berpotensi batal naik 5,1 persen tahun ini. Dia mengungkap pihaknya akan mengkaji terkait keputusan yang akan diambil nanti.

"Seperti yang saya sampaikan kami menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov [Pemerintah Provinsi] DKI sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Riza Patria di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Pada prinsipnya Riza Patria menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan terus memastikan bahwa para buruh mendapatkan penghasilan yang baik. Dia juga mengaku pihaknya akan berupaya untuk mensejahterakan para buruh tanpa mengesampingkan pengusaha. 

"Juga kami tentu memperhatikan semua pihak ya pihak swasta juga para pengusaha juga kita beri perhatian," katanya.

Riza Patria mengungkapkan bahwa Pemprov DKI akan mencarikan solusi yang terbaik bagi buruh dan perusahaan. Selain itu menurutnya apabila UMP naik, maka pendapatan perusahaan juga akan meningkat.

"Berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu artinya ada prestasi daripada pihak swasta. Itu juga salah satu bukti bahwa peningkatan dari UMP itu seiring dengan peningkatan daripada produksi peningkatan daripada swasta itu sendiri," pungkasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas keputusan PTUN. Terlebih menurutnya apabila tetap dijalankan, maka menjadi kebiasaan setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan.

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," katanya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 5,1 persen tahun ini. Dalam keputusan tersebut UMP Jakarta 2022 yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.845.

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).

PTUN mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper