Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo turut mengomentari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang belum dicabut. Menurutnya hal tersebut merupakan bukti bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten dengan janjinya.
"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang. Sekarang waktu warga menagih janjinya dengan minta pencabutan Pergub, beliau bungkam," kata Anggara dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Anggara berpendapat bahwa Anies kemungkinan masih membutuhkan pergub tersebut selama menjabat sebagai gubernur, sehingga dirinya tak kunjung melakukan pencabutan.
Dia pun menilai bahwa janji pencabutan Pergub Nomo 207 Tahun 2016 hanya untuk kepentingan menang Pilgub Tahun 2017. "Beliau tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," tambahnya.
Anggara pun berharap Anies untuk selanjutnya tidak membuat kebijakan hanya untuk kepentingan pencitraan semata. Termasuk, terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 yang menurutnya membutuhkan kajian.
"Jangan karena sekarang kepepet Pak Anies asal cabut. Tapi itu sepenuhnya wewenang Pak Anies yang harusnya dikerjakan dari awal kalau memang beliau niat. Kalau sampai sisa jabatan beberapa belum ada kajian artinya memang enggak niat," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRPM) mendatangi kantor Balai Kota DKI Jakarta pada 4 Agustus 2022. Mereka menagih janji Anies untuk mencabut Pergub Nomor 207 tahun 2016. Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi dan beberapa orang lainnya pun menyerahkan surat permintaan audiensi di kantor Anies.
"Hari ini Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran yang terdiri dari warga Jakarta, khususnya warga Jakarta korban penggusuran dan berpotensi menjadi korban penggusuran bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa juga terlibat. Mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," kata Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Jihan mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepastian Gubernur DKI terkait proses pencabutan Pergub 207/2016 apakah sudah diproses atau belum.
"Karena kita sudah mulai dari mengirim surat permohonan untuk mencabut dari tanggal 10 Februari. Kemudian di tanggal 25 Maret, kami melakukan audiensi dengan pihak TGUPP, pihak Biro Hukum, dan juga asisten pembangunan. Kemudian tanggal 6 April, kami audiensi lagi langsung dengan Bapak Anies yang memberikan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran dulu," paparnya.