Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zona Merah! Kualitas Udara Kota Jakarta Pagi Ini

Kualitas udara DKI Jakarta jadi yang terburuk di dunia pada Selasa (23/8/2022). Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Bisnis.com, JAKARTA - Kualitas udara di DKI Jakarta menjadi yang terburuk di dunia pada Selasa (23/8/2022) pagi. 
 
Dikutip dari situs pemantau udara dunia IQAir, kualitas udara di Jakarta pagi ini memiliki indeks AQI US sebesar 173 dan dikategorikan sebagai kondisi udara yang tidak sehat bagi semua kelompok. 
 
Dengan berkaca pada buruknya kualitas udara di Jakarta, masyarakat disarankan untuk mengurangi kegiatan yang dilakukan di luar ruangan, menggunakan alat pemurni udara, serta menutup jendela untuk mengurangi masuknya udara yang tidak sehat selama kondisi ini masih berlangsung.
 
Selain Jakarta, terdapat 3 kota lainnya yang juga masuk ke dalam zona merah atau kondisi yang tidak sehat, antara lain Lahore (160),  Santiago (159), dan Johannesburg (158).
 
Perlu diketahui, polutan yang ada di udara saat ini masih didominasi oleh PM2.5 atau jenis bahan pencemar yang muncul dari berbagai campuran kompleks, seperti asap kendaraan, kotoran, debu, maupun cairan yang ditemukan dalam ukuran  sebesar 2.5 mikron. 
 
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengonfirmasi PM2.5 sebagai salah satu polutan yang mampu menyebabkan berbagai penyakit seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA), kanker paru-paru, hingga kardiovaskular. 
 
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kewaspadaan atas bahaya yang disebabkan oleh PM2.5, WHO telah menerbitkan peraturan pada nilai ambang batas pajanan tahunan, yakni sebesar 5 mikrogram per meter kubik dan untuk harian kurang dari 25 mikrogram per meter kubik. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi munculnya berbagai risiko penyakit akibat polusi udara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper