Bisnis.com, JAKARTA - Kriteria Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan terus mengemuka. Seperti diketahui, Anies akan mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur Jakarta defenitif pada Oktober 2022 mendatang.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Zita Anjani mengungkapkan kriteria sosok yang cocok menjadi pemimpin Jakarta hingga Pemilu 2024 mendatang adalah orang yang adalah harus yang berpengalaman dan mengerti tentang DKI Jakarta.
Zita yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan pemimpin baru Jakarta ini harus memahami kondisidan fenomena sosial di ibu kota.
"Selain itu pandai berkomunikasi, karena DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Lalu, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota," kata Zita dalam keterangan resminya, diikutip Selasa (6/9/2022).
Zita mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pj Gubernur harus memiliki pengalaman di bidang Pemerintahan. Hal tersebut dibuktikan dengan riwayat jabatan yakni menduduki jabatan esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C. Selain itu Pj Gubernur juga harus dapat melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah ditetapkan.
"Yang belum selesai di kerjakan oleh Pak Anies, di lanjutkan dan selesaikan. Pak Anies sudah pasang standar tinggi untuk seorang gubernur. Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Masyarakat jadi sejahtera. Tentu PJ gubernur harus mampu seperti itu, minimal. Lebih baik, lebih bagus," paparnya.
Baca Juga
Zita menyampaikan bahwa DPRD juga telah mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan tiga nama Pj Gubernur. Nama tersebut nantinya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti Presiden akan menentukan hasil akhirnya.Siapa saja nama dari DPRD DKI? Tentu akan di jawab nanti, di persidangan resmi DPRD DKI. Karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu," pungkasnya.