Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Senin (21/11/2022) di Jakarta.
Layanan tersebut untuk membantu masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Mengutip akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin (21/11/2022) layanan SIM Keliling tersebar di empat titik yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00 - 14.00 WIB. Bagi masyarakat yang akan datang diimbau membawa KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Masyarakat juga wajib mengisi formulir permohonan.
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini, 21 November 2022:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.