Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tempat Hiburan Malam di DKI Boleh Buka Saat Ramadan, Ini Ketentuannya

Pemprov DKI mengizinkan kelab malam yang berada di hotel bintang 4 ke atas. buka pada bulan Ramadan.
Nabil Syarifudin Al Faruq
Nabil Syarifudin Al Faruq - Bisnis.com 23 Maret 2023  |  12:18 WIB
Tempat Hiburan Malam di DKI Boleh Buka Saat Ramadan, Ini Ketentuannya
Tempat hiburan malam - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan minimal hotal bintang ke 4 buka selama bulan puasa.

Ketentuan itu tertutang dalam surat edaran tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan & Hari Raya Idulfitri.

Dilansir dari Instagram @disparekrafdki, surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan dan waktu operasional jenis usaha pariwisata tertentu menjelang Ramadan hingga Idulfitri. Beberapa diantaranya seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan elektronik untuk orang dewasa, serta Bar atau Rumah Minum.

Secara detail, dijelaskan bahwas jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat.

Kemudian, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar.

Meskipun demikian, Pemprov DKI mengecualikan kegiatan kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan area kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Adapun usaha pariwisata tersebut wajib tutup saat 1 hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, 1 hari sebelum Hari Raya, Malam Takbiran, hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri.

Berikut jam operasional usaha pariwisata yang berada di hotel minimal bintang 4: 

- Kelab malam, pukul 20.30 - 24.00 WIB.

- Diskotek, pukul 20.30 - 24.00 WIB

- Mandi uap, pukul 11.00 - 23.00 WIB.

- Rumah pijat, pukul 11.00 - 23.00 WIB.

- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 - 24.00 WIB.

- Bar yang berdiri sendiri, pukul 11.00 - 24.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kelab malam bulan puasa
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top