Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Lebaran, Ganjil Genap DKI Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini

Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta resmi ditiadakan mulai hari ini hingga 25 April 2023 atau selama libur Lebaran.
Ganjil Genap/tmcpolri
Ganjil Genap/tmcpolri

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta resmi ditiadakan mulai hari ini 19 April-25 April 2023 atau selama periode libur Lebaran 2023.

Berdasarkan laman Twitter Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (19/4/2023), ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88/2019.

Pada Pasal 3 ayat 3 dituliskan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap DITIADAKAN pada tanggal 19 April - 25 April 2023," tulis akun @DishubDKI_JKT.

Pelaksanaan Idulfitri juga membuat Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditiadakan.

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (23 April dan 30 April 2023) DITIADAKAN," tulis akun yang sama.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (18/1/2023), aturan Ganjil Genap berlaku setiap Senin sampai Jumat, pagi diselenggarakan pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta tersebut diterapkan guna mengatasi kepadatan lalu lintas. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk.

Selain diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol DKI Jakarta, sebanyak 28 gerbang tol juga masuk zona ganjil genap sebagai upaya rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan.

Pihak kepolisian juga akan menurunkan petugasnya di sejumlah titik rawan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur lalu lintas agar pengendara lebih tertib.

Bagi pengendara yang nekat melanggar aturan ganjil genap, dapat dikenai sanksi tilang Rp500.000 mengacu Pasal 287 UU No. 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper