Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah melakukan pertemuan dengan Yayasan Upakara Bhuvana Nusantara untuk membahas penggunaan zat eco enzyme atau cairan olahan sampah buah dalam upaya menurunkan polusi udara Jakarta.
Ketua Yayasan Upakara Bhuvana Nusantara Sugeng Waluyo mengatakan, pertemuan dengan Heru Budi untuk memberikan usulan pengendalian polusi udara Jakarta dengan menyemprotkan cairan zat eco enzyme, dimana bahan produksi cairan ini mudah untuk didapatkan.
“Di Jakarta sudah ada kewajiban water mist, nah ini bukan hanya sekedar air, tapi kita tambahkan dengan eco enzyme, nanti fungsinya sebagai bioremediasi,” ujar Sugeng di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Dia menjelaskan, bioremediasi merupakan suatu proses penggunaan beragam jenis organisme hidup, seperti bakteri. Ketika eco enzyme disemprotkan ke udara, nantinya bakteri akan berkembang biak memakan polutan dan merubahnya menjadi suatu senyawa yang tidak beracun, dan tidak berbahaya bagi manusia.
Sugeng menambahkan, Pj Gubernur DKI sangat positif menyambut zat eco enzyme tersebut, dan dalam waktu dekat Heru akan mengundang beberapa stakeholder, salah satunya PD Pasar Jaya untuk menindaklanjuti olahan zat eco enzyme.
“Pj Gubernur DKI Jakarta akan mengundang beberapa stakeholder, misalnya dari PD Pasar jaya karena itu akan menggunakan sampah organik, jadi sangat banyak. Selain itu akan mengundang Wali Kota dan Kelurahan,” jelasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, eco enzyme merupakan cairan multifungsi yang dihasilkan melalui proses fermentasi dari campuran sisa sampah organik (buah-buahan dan sayuran), gula merah tebu dan air.
“Dari daur ulang kulit-kulit buah, kita fermentasi 3 bulan. Saat ini kita buat seperti desinfektan untuk pertanian menyuburkan tanaman karena dia mengandung hormon pertumbuhan, mempercepat pertumbuhan, untuk pengobatan dan masih banyak lagi,” jelasnya.
Ke depan dia berharap banyak masyarakat yang bisa memproduksi cairan eco enzyme untuk membantu menekan polusi dan secara tidak langsung juga mengurangi sampah organik di tempat pembuangan akhir (TPA).