Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat soal beberapa larangan kegiatan masyarakat selama periode Ramadan, salah satunya bermain petasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi menyampaikan maklumat atau pengumuman itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut, Ade merincikan larangan kegiatan masyarakat itu di antaranya, berkonvoi menggunakan kendaraan, bermain petasan atau kembang api.
Selanjutnya, Polisi juga melarang berkumpul atau berkerumun saat menunggu berbuka puasa atau sahur. Pasalnya, hal tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan.
Khusus larangan berkumpul, Ade menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan untuk kegiatan masyarakat berupa tawuran dan balapan liar.
Baca Juga
Dengan demikian, Ade menjelaskan apabila ditemukannya pelanggaran dari maklumat tersebut maka pihaknya bakal menindak sesuai aturan yang berlaku.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya.