Bisnis.com, Jakarta — Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan menangkap dua pelaku pemalakan terhadap sopir box di kawasan Thamrin Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengemukakan penertiban bendera ormas dan preman itu merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menegaskan tidak boleh ada satu pun ormas maupun preman yang menguasai ruang publik. Jika ada, Susatyo tegaskan ormas dan preman tersebut berhadapan dengan Kepolisian.
"Penurunan atribut ormas ini adalah bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” tutur Susatyo di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Susatyo mengungkapkan wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat ada di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.
Selain penertiban atribut, menurutnya, polisi juga mengungkap aksi pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Baca Juga
Dua pelaku atas nama Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), ditangkap saat memaksa sopir mobil box membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000 dan disertai ancaman.
“Kami tidak akan memberi ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang berani untuk mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.