Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Musafir Internasional Indonesia (MII)
Disclaimer: ...
berinisial SJA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penipuan paket Haji Furoda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi menyampaikan kasus ini bermula saat dua korban pasangan suami istri mendaftarkan diri mengikuti paket Haji Furoda VIP ke SJA pada Oktober 2021.
Namun, setelah sampai di Arab Saudi, kedua korban TBS dan GS merasa ditipu lantaran tidak mendapatkan fasilitas VIP seperti yang dijanjikan. Malah, kedua korban malah menjadi "Haji Backpacker" yang harus menanggung biaya seperti penginapan hingga biaya haji lainnya.
"Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata Haji furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka, dan korban ternyata menjadi Haji Backpacker. Ini isi laporan ya, dan harus mengeluarkan biaya kembali, penginapan dan biaya Haji lainnya," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Fasilitas yang dijanjikan oleh PT MII ke korban yaitu, menginap 28 hari, visa Haji resmi, gelang Haji, asuransi hingga tiket pulang pergi dari Jakarta ke Saudi Arabia.
Selain itu, korban juga dijanjikan 15 fasilitas menginap di hotel bintang lima, maktab VIP, apartemen transit, konsumsi, transportasi selama Haji, tur Mekah Madinah, hingga perlengkapan haji lainnya.
Kedua korban ini juga mengaku bahwa paket yang keluarkan untuk menikmati fasilitas VIP ini harus membayar sebanyak Rp125 juta per orang.
Kemudian, Ade menyampaikan bahwa kerugian dari kedua korban mencapai Rp563 juta dan kemudian melapor ke kepolisian pada (29/11/2023).
"Atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp 563 juta," tambahnya.
Di samping itu, Ade juga menuturkan bahwa PT MII memang memiliki izin Kemenag sebagai penyelenggara ibadah. Namun, izin perusahaan ini hanya dilakukan untuk ibadah umrah.
Dia juga menambahkan, pihaknya mendapatkan laporan serupa di Polres hingga Polda dengan serupa, Jatim hingga Yogyakarta.
"Jadi ini juga merupakan satu imbauan kami apabila masyarakat ada yang ingin beribadah berangkat haji harus ditanyakan kepada travelnya atau agen pemberangkatannya, apakah dia sudah punya izin pihak PIHK, penyelenggara ibadah haji khusus," pungkas Ade.
Atas perbuatannya, SJA kini dijerat Pasal Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.