Bisnis.com, JAKARTA — Kans atau peluang mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan serta PDI Perjuangan (PDIP) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 kini kembali terbuka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Melalui putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik dan gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu, berdasarkan perkembangan peta politik belakangan ini, kans Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 sempat meredup bahkan hampir hilang.
Hal itu karena tiga partai politik yang sempat memberi sinyal bahkan mendeklarasikan dukungan kepadanya, satu per satu merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Nasdem, PKS dan PKB, tiga partai yang mengusung Anies di Pilpres 2024 kini sudah berada si barisan KIM Plus untuk mengusung bakal pasangan Ridwan Kamil–Suswono di Pilkada Jakarta 2024. KIM Plus pun memboyong 12 parpol atau hampir seluruh partai di Jakarta, terkecuali PDIP.
Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu beberapa kali mengirimkan sinyal kuat berpotensi mengusung Anies sebagai bakal calon kepala daerah di Jakarta. Hal itu kendati PDIP juga membuka jalan bagi sejumlah kadernya untuk mendapatkan tiket pencalonan itu.
Baca Juga
Dengan adanya putusan MK soal ambang batas pencalonan, ditambah dengan perolehan suara sah PDIP di Jakarta, maka partai banteng moncong putih itu bisa mengajukan sendiri calon kepala daerah.
Kursi PDIP di DPRD
PDIP diketahui memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta pada Pemilu 2024. Suaranya hanya beda sekutar 200.000 suara dengan PKS yang memeroleh 1,01 juta suara. PDIP pun menduduki posisi kedua setelah PKS, dengan memeroleh 15 kursi di DPRD.
Sementara itu, MK melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur dengan kepemilikan suara sah pada Pemilu 2024 berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Berikut aturan lengkap MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Dilansir dari jakarta.go.id, DPT Jakarta pada Pemilu 2024 sebesar 8,25 juta. Dengan itu, DPT Jakarta masuk ke kategori DPT 6-12 juta jiwa.
Alhasil, dengan putusan MK hari ini, maka parpol atau gabungan parpol di Jakarta bisa mencalonkan kepala daerahnya dengan 7,5% suara sah saja. Berdasarkan perhitungan Bisnis, angka itu setara dengan 618.967 suara.
PDIP memiliki suara sah lebih dari cukup untuk mengusung calonnya sendiri karena sebelumnya memeroleh 850.174 suara dengan 15 kursi di DPRD atau mendapat jatah 15% dari total 106 kursi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara Anies Bawedan, Angga Putra Fidrian menyambut baik putusan MK soal gugatan aturan main partai politik untuk mengusung calon gubernur atau calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (20/8/2024).
Isi Gugatan MK
MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%.
Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Dalam gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, kendati tidak punya kursi DPRD.
MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan.
"Menyatakan pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas IU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Mengacu pada pemaparan tersebut, Angga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengikuti putusan MK terkini. "Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak [calon gubernur] pilihan terbaik untuk warga Jakarta," imbuhnya.
Respons PDIP
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai putusan MK hari ini harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong.
"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yabg bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).
Anggota DPR Komisi VI itu juga menilai putusan MK hari ini bisa menekan politik mahar dalam Pilkada 2024 seminimal mungkin. Parpol, menurutnya, mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.
"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada [red]. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," ucapnya.
Sebelumnya, Politisi PDIP Said Abdullah membocorkan partai banteng tertarik untuk mengajukan nama Anies Baswedan-Hendrar Prihadi. Seperti diketahai, Hendrar merupakan kader PDIP dan pernah menjabat sebagai Walikota Semarang.
"Ya, mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya [cawagub]," ucap Said di kompleks parlemen, Senin (20/8/2024).
Meski demikian, Said mengatakan PDIP masih mencari partai untuk berkoalisi mendukung pasangan Anies-Hendrar. Pasalnya, PDIP tak bisa mengajukan calonnya sendiri lantaran hanya punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Ya kami lagi nyari. Namanya usaha. Kalau gitu enggak usah ditanya dong kalau udah ‘Pak ini ga bisa pak, ini ga bisa’ yang ditanyakan apalagi?" jelasnya.
Said menegaskan PDIP akan terus mencari cara dan celah untuk berkomunikasi dengan partai politik lain sebelum tenggat waktu pendaftaran calon gubernur Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
"Sebisa mungkin sebelum 27 Agustus 2024, kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendrar sebagai orang kedua," kata Said.