Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Jakarta setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Rabu (18/6/2025).
Gubernur Jakarta Pramono Anung kala memberikan pendapat di Rapat Paripurna DPRD Jakarta dalam agenda penyampaian tanggapan Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi, di Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung kala memberikan pendapat di Rapat Paripurna DPRD Jakarta dalam agenda penyampaian tanggapan Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi, di Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Rabu (18/6/2025).

"Apakah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2029 bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" kata Khoirudin dalam acara tersebut. 

"Setuju" ucap para anggota secara kompak. 

Adapun dengan Ranperda RPJMD 2025-2029 yang telah disetujui tersebut, maka peraturan tersebut resmi menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).  

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa penetapan ini nantinya akan menjadi landasan pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan. 

Menurutnya, penetapan peraturan daerah mengenai RPJMD periode 2025-2029 akan menjadi landasan pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan. 

Dengan disetujuinya Raperda RPJMD diharapkan dapat menjamin pencapaian misi-misi jangka menengah, penerapan strategi kota global, dan tahapan pembangunan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah. 

"Selain itu juga mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional," pungkasnya.

Lebih lanjut, Pramono mengatakan, penetapan peraturan daerah mengenai RPJMD periode 2025-2029 akan menjadi landasan pembangunan Jakarta selama lima tahun. 

Terlebih, Jakarta memiliki visi untuk menjadi kota global dan pusat perkembangan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mensejahterakan seluruh warganya.

"Selain itu juga mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional," ujar Pramono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper