Bisnis.com, JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melantik 704 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/1/2015) pagi.
"Dengan ini saya lantik pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saya percaya saudara dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Ahok saat membacakan pidato pelantikan.
SIMAK: Ini Efek Buruk Terlalu Banyak Konsumsi Produk Susu
Dia mengingatkan para pegawai yang telah dilantik agar tidak lagi bersandiwara di hadapan warga. Sebab, Pemprov DKI akan memberikan penghasilan yang mencukupi. Setiap Lurah akan mendapat gaji sekitar Rp33 juta. Staf biasa akan menerima gaji Rp 9 juta.
”Begitu pula gaji para guru akan kita naikkan. Tapi, tidak ada lagi lurah yang minta jatah sekitar 1 hingga 1,5 persen kepada warga yang meminta surat keterangan ahli waris. Saya berharap di DKI, tidak ada lagi seperti itu,” ungkapnya.
Ahok juga meminta pegawai yang bertugas di pelayanan kesehatan dan pendidikan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga Jakarta.
”Coba bayangkan kalau saudara kita diperlakukan seperti itu, mendapatkan pelayanan kesehatan yang buruk. Saya ingin pelayanan puskesmas dan posyandu di Jakarta harus lebih baik lagi. Kalau tidak bisa bekerja, minta kerja saja di perpustaakaan atau pemakaman,” ungkapnya.
Untuk mengawasi kinerja pegawai, Ahok menegaskan, pihaknya akan menerima laporan dari masyarakat.
”Bahkan, saya bisa saja mengirim orang untuk sengaja meminta pelayanan. Dari sini, kita bisa menilai kinerja pegawai,” tegas mantan Bupati Belitung Timur ini. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
Wow, Inilah Deretan Mercedes Baru & Antik Milik BJ Habibie
GAJI PNS DKI: Staf Biasa Rp9 Juta, Lurah Rp33 Juta, Camat Rp55 Juta