Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyayangkan langkah Kementerian Dalam Negeri yang menghilangkan tunjangan transportasi pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan tunjangan transportasi pegawai negeri nantinya akan dialihkan ke tunjangan kerja daerah (TKD).
"Tunjangan transportasi sebesar Rp400 miliar per tahun resmi dihilangkan dari RAPBD 2015. Nanti, tunjangan tersebut akan dimasukkan ke dalam komponen pembentuk TKD," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (7/4/2015).
Dikatakan, pihak Kemendagri juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi pembelian alat tulis kantor (ATK), pembelian aki, dan kendaraan operasional. Selain itu, lanjutnya, Kemendagri juga meminta Pemprov DKI untuk meningkatan belanja pendidikan.
"Seharusnya pemerintah pusat jangan hanya melihat nilai belanja, tetapi kebutuhan daerah. Belanja DKI besar karena kebutuhannya banyak. Kemendagri sebaiknya membandingkan RAPBD DKI Jakarta dan daerah lain supaya adil," ujarnya.
Terkait pemotongan anggaran untuk ATK, dia mengatakan Pemprov DKI masih menghitung kebutuhan. Pasalnya, saat ini pemprov DKI berencana membanguna gedung baru tahun ini.
"Kita mau ada gedung baru. Setiap lantai harus ada komputer, printer, dan alat-alat kerja lain. Menurut saya, sebaiknya memang butuh ya mending beli sekarang sehingga tahun-tahun berikutnya tak perlu mengeluarkan uang lagi," papar Heru.
Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta menghapus tunjangan transportasi dari RAPBD 2015. Pasalnya, Kemendagri menilai anggaran transportasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.